Satuan pengawas internal adalah organ Poltek STIA LAN Makassar yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. Wewenang Satuan pengawas internal yaitu : menetapkan keijakan pengawasan internal bidang nonakademik, melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik, menyusun laporan hasil pengawasan internal, dan memberikan saran/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada direktur atas dasar hasil pengawasan
Jalan Andi Pangerang Pettarani No. 61 Kota Makassar
Telp : 0411-455949
info@stialanmakassar.ac.id
Republik Indonesia
Republik Indonesia
Republik Indonesia
Repubik Indonesia
BANDUNG
JAKARTA
LAN RI
Butuh informasi tentang Politeknik STIA LAN Makassar
© Copyright 2022-24 | Unit Teknologi Informasi- | Politeknik STIA LAN MAKASSAR - All Rights Reserved