Jam Digital
Jam Digital dengan Hari, Tanggal, dan Tahun

Tugas dan Fungsi Senat

(1). Senat mempunyai fungsi untuk penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2). Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: (a) penetapan kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Direktur; (b) pengawasan terhadap:

(1) penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika; (2) penerapan ketentuan akademik; (3) pelaksanaan penjaminan mutu Poltek STIA LAN dengan mengacu pada standar nasional pendidikan; (4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; (5) pelaksanaan tata tertib akademik; (6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan (7) pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

(c) pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Direktur (d) pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; (e) pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik (f) pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan Guru Besar; dan (g) pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Direktur.

Scan Qrcode atau Klik Untuk Daftar
Buka Whatsapp
1
Butuh Bantuan?
Admin Poltek STIA LAN Makassar
Halo. apa yang bisa kami bantu Bapak/Ibu/ Sdr(i)
Skip to content

Slot
https://www.justscrubs.net/