Satuan pengawas internal adalah organ Poltek STIA LAN Makassar yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. Wewenang Satuan pengawas internal yaitu : menetapkan keijakan pengawasan internal bidang nonakademik, melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik, menyusun laporan hasil pengawasan internal, dan memberikan saran/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada direktur atas dasar hasil pengawasan