Politeknik STIA LAN Makassar
Dasar Hukum
Pusat Penjaminan Mutu sesuai Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar Pasal 50 tentang kedudukan dan tugas Pusat Penjaminan Mutu atau yang disingkat P2M adalah sebagai berikut:
Kepala Pusat Penjaminan Mutu bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan penjaminan mutu dan melakukan koordinasi serta memantau terlaksananya semua proses program dan kegiatan pengkajian serta pengembangan penjaminan mutu di Politeknik STIA LAN Makassar terutama terkait dengan pengembangan sistem penjaminan mutu, audit internal, dan akselerasi akreditasi nasional di Politeknik STIA LAN Makassar. Selain itu juga, tugas dan fungsi kepala P2M adalah:
Jalan Andi Pangerang Pettarani No. 61 Kota Makassar
Telp : 0411-455949
info@stialanmakassar.ac.id