Taqabbalallahu minna wa minkum, selamat hari raya Idul Fitri 1445 H, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT, dan mohon maaf lahir dan batin, semoga kita bisa senantiasa memperkuat tali silarutahmi kita. Minal Aidzin Wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin

Pusat Penjaminan Mutu (P2M)

Tim Penjamin Mutu

Deasy Mauliana

Deasy Mauliana

Sandy

Sandy

Rahmat

Rahmat

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar
  5. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 2018.

Pusat Penjaminan Mutu sesuai Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar Pasal 50 tentang kedudukan dan tugas Pusat Penjaminan Mutu atau yang disingkat P2M adalah sebagai berikut: 

  • Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pengendali mutu penyelenggaraan pendidikan.
  • Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala.
  • Kepala Pusat Penjaminan Mutu merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan.
  • Kepala Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Direktur

Kepala Pusat Penjaminan Mutu bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan penjaminan mutu dan melakukan koordinasi serta memantau terlaksananya semua proses program dan kegiatan pengkajian serta pengembangan penjaminan mutu di Politeknik STIA LAN Makassar terutama terkait dengan pengembangan sistem penjaminan mutu, audit internal, dan akselerasi akreditasi nasional di Politeknik STIA LAN Makassar.  Selain itu juga, tugas dan fungsi kepala P2M adalah:

  1. Menyusun program dan kegiatan; 
  2. Melakukan kontrol, evaluasi, Melakukan hubungan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. Menyebarluaskan Informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan;
  4. Menyusun Laporan program dan kegiatan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan

Manual Mutu

  1. Manual Mutu 
  2. Standar Mutu (Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian)
  3. Formulir Mutu (Formulir Akademik, Formulir Kemahasiswaan, Formulir Kepegawain, Formulir Prodi, Formulir TU dan RT, Formulir UPM)
  4. Kebijakan Mutu
Scan Qrcode atau Klik Untuk Daftar
Buka Whatsapp
1
Butuh Bantuan?
Poltek STIA LAN Makassar
Halo. apa yang bisa kami bantu Bapak/Ibu/ Sdr(i)
Skip to content