Mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan urusan perbendaharaan yaitu melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangand an surat berharga, urusan verifikasi terhadap pengajuan dan pertanggungjawaban anggatan, pelaporan realisasi, dan perhitungan anggaran, dfan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan dan pelayanan informasi keuangan
Professionals Start Here
Kontak Kami
Jalan Andi Pangerang Pettarani No. 61 Kota Makassar