Unit Teknologi Informasi dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala LAN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Statusta Politeknik STIA LAN Makassar. Berdasarkan Pasal 26 poin c ,enyebutkan bawah Unit Teknologi Informasi merupakan unsur pelaksana teknis di lingkungan Politeknik STIA LAN Makassar. Tugas Unit ini adalah menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan alumni. Lebih lanjut pasal Pasal 52 diuraikan lebih rinci tentang tugas unit teknologi informasi
Unit Teknologi Informasi merupakan sarana penunjang pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi.
Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Kepala Unit Teknologi Informasi merupakan Tenaga Kependidikan atau Dosen yang diberi tugas tambahan.
Kepala Unit Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur dikoordinasikan Wakil Direktur Bidang Umum.
REPORT TEKNIS JARINGAN INTERNET POLTEK STIA LAN MAKASSAR 2021